BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Daerah

Berlaku Sampai 2029, Pemkab Bogor Bebaskan PBB-P2 untuk Tagihan di Bawah Rp100 Ribu

Daffa Yasril Nurmansyah21 Agustus 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan bahwa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan ketetapan di bawah Rp100.000 tetap berlaku hingga 2029.
Pembebasan PBB-P2 tersebut telah disepakati Pemkab Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor. Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan bahwa kebijakan yang telah berlaku sejak 2025 tersebut adalah bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat, khususnya pemilik rumah sederhana.
Sebagai alternatif optimalisasi pendapatan tanpa menambah beban masyarakat, Pemkab Bogor akan melakukan pembenahan dan integrasi data pertanahan melalui kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Salah satu strategi yang disiapkan adalah menghubungkan Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) sehingga data bidang tanah dapat lebih akurat dipadankan dengan data objek pajak. Menurut Rudy, integrasi NIB dengan NOP dapat memungkinkan pemerintah daerah menggali potensi penerimaan yang selama ini belum teridentifikasi maksimal.
Lebih lanjut, Pemkab Bogor juga akan memanfaatkan Zona Nilai Tanah (ZNT) dalam penyesuaian transaksi pertanahan, termasuk dalam pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pemanfaatan ZNT dinilai penting untuk memperkuat basis pengenaan pajak karena nilai pasar tanah dapat berbeda dengan NJOP yang selama ini menjadi salah satu acuan dalam administrasi perpajakan daerah.
Dengan pembenahan data dan pemetaan nilai tanah tersebut, pemerintah daerah berupaya memastikan potensi transaksi pertanahan dapat tercermin secara lebih tepat dalam penerimaan pajak.

TopikBerita Pajakpbb-p2pajak-daerah
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org