BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Berbagai Skema Penyertaan Modal Tidak Langsung Pada BULN Nonbursa yang Dikenakan Deemed Dividend

Redaksi Ortax10 Agustus 2017
Ukuran teks
0/0
1Dalam menjalankan kewajiban perpajakan terkait pelaporan SPT Masa maupun Tahunan, Wajib Pajak dapat memberikan kuasa atau penunjukan kepada pihak lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014. Kemudian ditegaskan kembali dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor 293/PJ.02/2017 yang mengatur tentang syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh seorang kuasa dalam melakukan pelaporan SPT Wajib Pajak. Pemenuhan syarat yang dimaksud akan berdampak pada diterima atau ditolaknya penyampaian dan penyerahan SPT Wajib Pajak. Berikut ini rangkuman dari ketentuan terkait Surat Kuasa dan Surat Penunjukan dalam penyampaian dan penyerahan SPT Wajib Pajak :
 
KETENTUAN TERKAIT SURAT KUASA DAN SURAT PENUNJUKAN DALAM PENYAMPAIAN DAN PENYERAHAN SPT

293
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org