BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Internasional

Belum Capai Konsensus, Uni Eropa Tunda Pembaruan Ketentuan Pajak Tembakau

Medina Kyara Putrifidi19 Juni 2026
Ukuran teks
0/0

Upaya reformasi pajak tembakau di European Union (EU) saat ini tengah mengalami kebuntuan. Pada Rabu (3/6/2026) di Brussels, draf pembaruan ketentuan pajak tembakau ditarik kembali dari agenda dewan Economic and Financial Affair (ECOFIN) karena belum mencapai kesepakatan penuh. Hal ini terjadi karena Swedia menggunakan hak vetonya terhadap ketentuan reformasi pajak tembakau tersebut.

Perlu diketahui, regulasi perpajakan yang berlaku di kawasan UE pada dasarnya wajib memperoleh persetujuan bulat dari seluruh negara anggota. Swedia menolak rencana kenaikan pajak terhadap produk alternatif tembakau, seperti snus dan kantong nikotin. Pemerintah Swedia menilai bahwa produk alternatif tersebut memberikan kontribusi yang signifikan di negaranya dalam menekan jumlah perokok.

Saat ini, berdasarkan WHO Global Report on Trends in Prevelance of Tobacco Use 2000-2030, yang dipublikasikan pada tahun 2024, Swedia menjadi negara Eropa pertama yang mendapatkan status "smoke-free" karena populasi masyarakat yang merokok kurang dari 5%.

Lebih lanjut, Swedia menilai bahwa reformasi pajak tembakau yang baru akan berdampak pada strategi pengurangan risiko tembakau yang selama ini sudah diterapkan. Menteri Keuangan Swedia Elisabeth Svantesson menyatakan ketidaksetujuannya terhadap intervensi kebijakan pajak dari luar negaranya. Svantesson menegaskan bahwa pihaknya akan selalu memprioritaskan kepentingan warga Swedia, dan kebijakan mengenai snus merupakan kewenangan penuh dari otoritas di negaranya.

Marco Falcone, Anggota Parlemen Eropa, mendukung penerapan tarif pajak yang berbeda antara produk inovatif dan rokok tradisional. Ia menyebutkan bahwa pendekatan ini diambil dengan mempertimbangkan efek ekonomi dan sosial, sehingga memperkuat prinsip bahwa produk dengan tingkat risiko yang lebih rendah seharusnya dikenakan tarif pajak yang lebih rendah.

Sebagai konteks, kebijakan cukai hasil tembakau di UE saat ini masih mengacu pada Tobacco Excise Directive (Directive 2011/64/EU). Regulasi tersebut mengatur bahwa cukai rokok harus setidaknya 60% dari rata-rata harga jual eceran tertimbang atau minimal €90 per 1.000 batang rokok. Namun, regulasi ini telah berlaku selama lebih dari satu dekade dan belum mengatur pajak terhadap produk nikotin alternatif yang berkembang dalam beberapa tahun terakhir, seperti rokok elektrik dan kantong nikotin.

TopikBerita Pajakcukai-rokok
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org