BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Begini Langkah Penarikan Data PIB atau PEB via Modul e-Faktur Coretax

Daffa Yasril Nurmansyah12 November 2025
Ukuran teks
0/0

Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menggunakan dokumen lain yang dipersamakan sebagai faktur pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11/PJ/2025 (PER 11/2025). Sesuai dengan beleid tersebut, data dokumen lain tersebut kini dapat terprepopulated secara otomatis melalui sistem Coretax, salah satunya data terkait kepabeanan berupa dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Berikut langkah-langkah untuk menarik data dokumen PIB atau PEB secara konsolidasi melalui Coretax DJP.

Langkah Penarikan Data Dokumen PIB atau PIB Konsolidasi

  1. Masuk ke menu e-Faktur.
  2. Pada submenu Dokumen Lain, pilih Pajak Masukan.
  3. Klik tombol Create From Interface.
  4. Pilih masa dan tahun pajak sesuai dengan masa pajak SSP atas PIB.
  5. Pada bagian prepopulated data, pilih Prepopulated PIB. Klik tombol Membuat. Sistem akan mengambil data PIB sesuai yang tercatat di sistem DJBC.

Langkah Penarikan Dokumen PEB atau PEB Konsolidasi

  1. Masuk ke menu e-Faktur.
  2. Pada submenu Dokumen Lain, pilih Pajak Keluaran.
  3. Klik tombol +Prepopulated Data.
  4. Pilih masa dan tahun pajak. Pada bagian prepopulated data pilih Prepopulated PEB.
  5. Klik tombol Membuat. Tunggu sistem Coretax DJP mengambil data dari sistem DJBC. Jika berhasil, klik tombol refresh pada bagian atas tabel.

Sebagai informasi, PKP perlu memastikan bahwa NPWP pemilik barang merupakan NPWP yang digunakan untuk prepopulated data. Dalam hal data berhasil terprepopulated, kolom Perekam akan terisi DJBC. Lakukan penarikan data PIB dan/atau PEB secara berkala.

Topikcoretaxdokumen_pabeanpemberitahuan-pabeanfaktur-pajake-faktur
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org