BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Barang Sampel Bisa Dibebaskan Dari Bea Masuk, Ini Ketentuan yang Berlaku

Medina Kyara Putrifidi1 Juli 2026
Ukuran teks
0/0

Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU Kepabeanan, pemerintah memberikan sejumlah pembebasan bea masuk atas impor, yang salah satunya adalah untuk barang contoh atau sampel. Dalam penjelasan UU Kepabeanan, barang contoh didefinisikan sebagai barang yang diimpor khusus sebagai contoh, antara lain untuk keperluan produksi (prototipe) dan pameran dalam jumlah serta jenis yang terbatas, baik dari segi tipe maupun merek.

Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.05/1997 (KMK 141/KMK.05/1997) mengatur lebih lanjut mengenai kriteria barang contoh tersebut. Agar memenuhi syarat, barang yang diimpor harus memenuhi kriteria berikut:

  1. Semata-mata diperuntukkan bagi pengenalan hasil produksi atau produk baru.
  2. Pengimporannya dibatasi maksimal tiga barang untuk satu jenis merek, model, atau tipe.
  3. Bukan ditujukan sebagai barang untuk diolah lebih lanjut, kecuali untuk keperluan penelitian dan pengembangan kualitas.
  4. Tidak untuk dipindahtangankan, dijual, atau dikonsumsi di dalam negeri.

KMK 141/KMK.05/1997 juga memberikan penegasan bahwa barang contoh yang berhak mendapatkan pembebasan ini tidak mencakup kendaraan bermotor maupun alat berat dalam jenis atau kondisi apa pun. Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk ini, importir perlu mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk.

Permohonan tersebut harus melampirkan dua dokumen utama, yaitu rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan beserta nilai pabeannya, serta surat rekomendasi dari kementerian atau instansi teknis terkait. Apabila disetujui, Dirjen Bea dan Cukai akan menerbitkan keputusan pembebasan bea masuk tersebut atas nama Menteri Keuangan.

TopikBea Masukbea-masuk
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org