BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Daerah

Bapenda Singkawang Beri Penghapusan Denda PBB-P2 hingga 30 September 2026

Daffa Yasril Nurmansyah17 Agustus 2026
Ukuran teks
0/0

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Singkawang, Kalimantan Barat, menghapus seluruh denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini berlaku untuk tunggakan Tahun Pajak 1994 hingga 2026.
"Program penghapusan denda dimulai pada 15 Agustus hingga 30 September 2026. Wajib pajak hanya perlu menyelesaikan pembayaran pokok pajaknya saja," jelas Kepala Bapenda Kota Singkawang Siti Kodam Mariana.
Menurut Siti, kebijakan relaksasi pembayaran PBB-P2 merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Singkawang untuk meningkatkan kepatuhan pajak daerah. Program ini juga ditujukan untuk mendukung optimalisasi penerimaan daerah.
Bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan program relaksasi tersebut, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui kanal elektronik yang disediakan Pemerintah Kota Singkawang. Sementara itu, wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk beberapa tahun dapat mendatangi Kantor Bapenda Kota Singkawang untuk memperoleh pelayanan dan pendampingan.
Siti mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan periode penghapusan denda PBB-P2 sebelum program berakhir pada 30 September 2026. "Jangan tunggu sampai programnya berakhir. Manfaatkan kesempatan ini dan selesaikan kewajiban PBB-P2 Anda sekarang," tutup Siti.

Topikpajak-daerah
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org