BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Daerah

Bapenda Garut Intensifikasi PAD Lewat Optimalisasi Pajak Reklame dan Kepemilikan NPWPD

Daffa Yasril Nurmansyah9 Juli 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Hubungan Masyarakat Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Garut.

Pemerintah Kabupaten Garut saat ini tengah berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah melalui intensifikasi Pajak Reklame pada perusahaan gadai swasta dan mendorong pelaku usaha yang mengajukan pembiayaan ke perbankan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah.
Ridzky Ridznurdin, Kepala Bapenda Kabupaten Garut, menjelaskan bahwa sektor usaha pegadaian masih memiliki potensi yang dapat dioptimalkan untuk meningkatkan penerimaan Pajak Reklame. "Bapenda akan memperkuat pengawasan sekaligus membangun sinergi dengan para pelaku usaha dan instansi terkait agar kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah semakin meningkat," jelas Ridzky.
Dalam upaya memperluas basis kepatuhan pajak daerah, Bapenda juga mendorong perbankan untuk berperan aktif melalui proses pembiayaan. Salah satu langkah yang diusulkan ialah memastikan pelaku usaha yang mengajukan kredit telah memiliki NPWPD sebelum memperoleh fasilitas pembiayaan.
Menurut Ridzky, keterlibatan perbankan diharapkan tidak hanya mendukung penyaluran pembiayaan kepada pelaku usaha, tetapi juga menjadi sarana edukasi mengenai pentingnya pemenuhan kewajiban pajak daerah. Dengan persyaratan tersebut, kepemilikan NPWPD diharapkan semakin meningkat sehingga dapat memperluas basis wajib pajak daerah sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Sebagai informasi, upaya sebagaimana dimaksud tersebut merupakan agenda pembahasan dalam Rapat Koordinasi Intensifikasi Pajak Daerah yang melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dan perusahaan pegadaian. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penguatan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Garut dan sektor jasa keuangan dalam mengoptimalkan potensi penerimaan pajak daerah serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

TopikBerita Pajakpajak-daerahpajak_reklame
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org