BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Bagaimana Cara Mengetahui Status Permintaan Kode Otorisasi yang Diajukan Melalui Coretax?

Daffa Yasril Nurmansyah7 November 2025
Ukuran teks
0/0

Untuk memastikan akses akun Coretax DJP digunakan oleh pihak yang benar-benar bertanggungjawab dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, wajib pajak tidak hanya perlu mengaktifkan fitur verifikasi dua langkah (2FA), tetapi juga harus memiliki kode otorisasi. Kode otorisasi DJP adalah instrumen verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh DJP.
Untuk memperoleh kode otorisasi DJP, wajib pajak harus mengajukan permohonan penerbitan kode otorisasi DJP yang dapat Anda baca melalui artikel berikut ini: Cara Mengajukan Sertifikat Elektronik dan Kode Otorisasi DJP di Coretax. Selanjutnya, setelah permohonan pengajuan kode otorisasi dilakukan, wajib pajak juga dapat melacak status penerbitan kode otorisasi DJP melalui Coretax. Berikut Prosedurnya.

  1. Mula-mula masuk ke akun Coretax DJP.
  2. Klik Portal Saya → Profil Saya.

  3. Pilih submenu Nomor Identifikasi Eksternal, dan klik Digital Certificate.
  4. Dalam hal status kepemilikan Invalid, gulir ke kanan menuju kolom Aksi, kemudian klik tombol Periksa Status.
  5. Apabila muncul notifikasi sukses, klik tombol Menghasilkan. Apabila muncul notifikasi belum berhasil, ulangi proses permintaan kode otorisasi di atas.
  6. Setelah berhasil, maka status kepemilikan sertifikat digital tersebut akan berubah menjadi Valid dan kode otorisasi/sertifikat digital dapat digunakan untuk melakukan pelaporan SPT dan menandatangani dokumen lainnya pada Coretax DJP.
Topikcoretaxtanda_tangan_elektronikakses-coretax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org