BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Aturan Terbaru Pemungut Bea Meterai

Alifatu Mazidah4 November 2021
Ukuran teks
0/0

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terbaru mengenai pemungut Bea Meterai melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2021. Peraturan ini diberlakuan sejak tanggal diundangkan yaitu 27 Oktober 2021.

Berdasarkan ketentuan ini, pemungut Bea Meterai hanya memungut dokumen tertentu yang meliputi:

  • Surat berharga berupa cek dan bilyet giro
  • Dokumen transaksi surat berharga termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka
  • Surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis beserta rangkapnya
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang menyebutkan penerimaan uang dan/atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan

Selain mengatur jenis dokumen tertentu yang dilakukan pemungutan Bea Meterai, peraturan ini mengatur mengenai kriteria pemungut Bea Meterai, tata cara penetapan pemungut Bea Meterai, serta pencabutan penetapan sebagian pemungut Bea Meterai. Kemudian, peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan , penyetoran, dan pelaporan Bea Meterai.

Topikbea-meteraimeteraie-meteraimeterai-elektronikpemungut_bea_meteraimeterai_tempel
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org