BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Aturan Baru, DJP Bisa Lakukan Pemindahbukuan Secara Jabatan

Dewa Suartama12 November 2024
Ukuran teks
0/0
Envato Elements

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024). Aturan ini diterbitkan dalam rangka persiapan penerapan Coretax pada tahun 2025 nanti. Salah satu penyesuaian yang dilakukan adalah ketentuan mengenai pemindahbukuan.

Pada Pasal 108 PMK 81/2024 disebutkan bahwa terdapat dua mekanisme pemindahbukuan. DJP dapat melakukan pemindahbukuan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.

Pemindahbukuan secara jabatan merupakan mekanisme baru yang sebelumnya tidak diatur dalam ketentuan PMK Nomor 242/PMK.03/2014 s.t.d.t.d. PMK 18/PMK.03/2021.

Merujuk Pasal 110 PMK 81/2024, pemindahbukuan secara jabatan dapat dilakukan untuk kondisi berikut ini. Pertama, Bukti Pemindahbukuan yang terdapat kesalahan dalam penerbitan. Kedua, pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang berdasarkan data dan informasi perlu dilakukan Pemindahbukuan.

Ketiga, deposit pajak untuk melunasi utang pajak yang masih tersisa pada saat dilakukan penghapusan NPWP. Keempat, deposit pajak wajib pajak yang dilakukan penghapusan NPWP karena penggabungan usaha ke wajib pajak hasil penggabungan usaha.

Kelima, pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang terdapat perbaikan data penerimaan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Keenam, pembayaran dan/atau penyetoran pajak sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan penyitaan oleh juru sita.

Sebagai catatan, PMK 81/2024 telah diundangkan pada 18 Oktober 2024. Ketentuan dalam PMK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

Topikpemindahbukuancoretax
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org