BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Asosiasi Ungkap Restitusi PPN Sejumlah Kontraktor Tertahan hingga Triliunan Rupiah

Medina Kyara Putrifidi17 September 2026
Ukuran teks
0/0

Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap pencairan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dinilai berdampak terhadap arus kas perusahaan konstruksi. Ketua Umum AKI Djoko Sarwono mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan anggota AKI masih menghadapi tertahannya dana restitusi PPN, dengan proses pencairan yang disebut dapat berlangsung lebih dari satu tahun.

Menurut Djoko, keterlambatan pencairan restitusi PPN menyebabkan modal kerja perusahaan tertahan sehingga tidak dapat segera digunakan untuk menjalankan proyek yang sedang berlangsung, maupun membiayai pekerjaan baru. Kondisi tersebut turut memengaruhi kelancaran arus kas perusahaan, terutama ketika kontraktor harus tetap memenuhi kebutuhan operasional dan pembiayaan proyek.

Djoko mengungkapkan beberapa perusahaan anggota AKI yang mengalami penahanan dana restitusi, antara lain PT Hutama Karya sebesar Rp3,4 triliun, PT Shimizu Bangun Cipta Kontraktor sebesar Rp1 triliun, dan PT Nindya Karya sebesar Rp300 miliar. Menurutnya, tertahannya dana tersebut memberikan dampak langsung terhadap ketersediaan modal kerja perusahaan.

AKI berharap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat memberikan kepastian dalam proses pencairan restitusi PPN. Djoko menyampaikan bahwa persoalan tersebut perlu mendapat perhatian pemerintah karena menjadi salah satu faktor yang menambah tekanan terhadap perusahaan konstruksi. “Kami berharap persoalan restitusi pajak ini bisa diperhatikan karena sangat memberatkan,” ujarnya Selasa (15/9/2026) dalam agenda konferensi pers.

Selain restitusi, Djoko menyampaikan bahwa industri konstruksi juga menghadapi peningkatan biaya operasional. Salah satu faktor yang mendorong kenaikan biaya adalah peningkatan harga solar industri yang mencapai 40%. Kenaikan harga bahan bakar tersebut kemudian berdampak pada sejumlah komponen biaya lain, seperti sewa alat berat, transportasi, aspal, baja beton, hingga beton siap pakai (ready mix).

Tekanan biaya tersebut semakin terasa karena sebagian besar proyek konstruksi yang sedang berjalan masih menggunakan asumsi harga yang ditetapkan saat proses tender. Sementara, margin keuntungan perusahaan kontraktor umumnya berada di kisaran 2% hingga 3%. 

Menurut Djoko, kondisi tersebut membuat kenaikan biaya berpotensi mengurangi margin perusahaan dan meningkatkan risiko kerugian. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sektor konstruksi menyerap sekitar 8,7 juta tenaga kerja dan memberikan multiplier effect bagi sekitar 35 juta masyarakat. 

TopikBerita Pajakrestitusi-ppnjasa_konstruksirestitusi-pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org