BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Apa itu Tahapan Analisis Kondisi Transaksi dalam Transfer Pricing?

Aditya Avianti Ivah Komarasari23 September 2026
Ukuran teks
0/0

Salah satu tahapan dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023) adalah mengidentifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara wajib pajak dan pihak afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi. 

Tahapan Penerapan PKKU

Berdasarkan  pada pasal 4 ayat (4) PMK 172 /2023, tahapan penerapan PKKU meliputi:

  1. mengidentifikasi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan pihak afiliasi;
  2. melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha wajib pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut;
  3. mengidentifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara wajib pajak dan pihak afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi;
  4. melakukan analisis kesebandingan;
  5. menentukan metode penentuan harga transfer; dan
  6. menerapkan metode penentuan harga transfer dan menentukan harga transfer yang wajar.

Pentingnya Analisis Kondisi Transaksi

Analisis kondisi transaksi dilakukan sebelum dilakukannya analisis kesebandingan. Tahapan ini merupakan salah satu tahapan yang krusial dalam penerapan PKKU. Hal ini dikarenakan pada proses analisis ini wajib pajak dapat mengidentifikasi dan memahami dengan jelas hubungan komersial dan/atau keuangan antara wajib pajak dan pihak afiliasi. 

Dengan kata lain, wajib pajak dapat memahami latar belakang atau tujuan adanya suatu transaksi. Hasil dari analisis kondisi transaksi akan menjadi dasar dalam menentukan kesebandingan transaksi sesuai dengan praktik bisnis yang umum..

Komponen Analisis Kondisi Transaksi 

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PMK 172/2023, analisis kondisi  transaksi dilakukan dengan melihat  karakteristik ekonomi yang relevan, berupa:

  1. ketentuan kontraktual, yaitu ketentuan yang dilaksanakan dan/atau berlaku bagi para pihak yang bertransaksi sesuai keadaan yang sebenarnya, baik secara tertulis atau tidak tertulis.
  2. fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung. Fungsi yang dimaksud merupakan aktivitas dan/atau tanggung jawab pihak-pihak yang bertransaksi dalam menjalankan kegiatan usaha. Aset yang dimaksud merupakan aset berwujud, aset tidak berwujud, aset keuangan, dan/atau aset non-keuangan yang berpengaruh dalam pembentukan nilai (value creation), termasuk akses dan tingkat penguasaan pasar di Indonesia. Sedangkan risiko yang dimaksud merupakan dampak dari kondisi ketidakpastian dalam mencapai tujuan usaha yang ditanggung pihak-pihak yang bertransaksi.
  3. karakteristik produk yang ditransaksikan, yaitu karakteristik spesifik dari barang atau jasa yang ditransaksikan dan secara signifikan mempengaruhi penetapan harga dalam pasar terbuka.
  4. keadaan ekonomi, yaitu kondisi ekonomi dari para pihak yang bertransaksi dan pasar tempat para pihak bertransaksi; dan
  5. strategi bisnis yang dijalankan para pihak yang bertransaksi, yaitu strategi yang dijalankan perusahaan dalam menjalankan usaha di pasar terbuka.

Pemahaman yang mendalam tentang kondisi transaksi menjadi kunci dalam memastikan bahwa penetapan harga transfer mencerminkan nilai yang wajar. Dalam konteks ini, analisis kondisi transaksi memiliki peranan penting dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan memahami hubungan komersial dan keuangan yang melatarbelakangi transaksi antar afiliasi, wajib pajak dapat menghindari risiko terkait penilaian pajak yang tidak wajar dan memastikan kesesuaian transaksi dengan PKKU.

Topiktransfer-pricingkonsep-transfer-pricingarms-length-principle
Penulis
Aditya Avianti Ivah Komarasari
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org