
Salah satu tahapan dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023) adalah mengidentifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara wajib pajak dan pihak afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi.
Berdasarkan pada pasal 4 ayat (4) PMK 172 /2023, tahapan penerapan PKKU meliputi:
Analisis kondisi transaksi dilakukan sebelum dilakukannya analisis kesebandingan. Tahapan ini merupakan salah satu tahapan yang krusial dalam penerapan PKKU. Hal ini dikarenakan pada proses analisis ini wajib pajak dapat mengidentifikasi dan memahami dengan jelas hubungan komersial dan/atau keuangan antara wajib pajak dan pihak afiliasi.
Dengan kata lain, wajib pajak dapat memahami latar belakang atau tujuan adanya suatu transaksi. Hasil dari analisis kondisi transaksi akan menjadi dasar dalam menentukan kesebandingan transaksi sesuai dengan praktik bisnis yang umum..
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PMK 172/2023, analisis kondisi transaksi dilakukan dengan melihat karakteristik ekonomi yang relevan, berupa:
Pemahaman yang mendalam tentang kondisi transaksi menjadi kunci dalam memastikan bahwa penetapan harga transfer mencerminkan nilai yang wajar. Dalam konteks ini, analisis kondisi transaksi memiliki peranan penting dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan memahami hubungan komersial dan keuangan yang melatarbelakangi transaksi antar afiliasi, wajib pajak dapat menghindari risiko terkait penilaian pajak yang tidak wajar dan memastikan kesesuaian transaksi dengan PKKU.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami