BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Ada Isu Kebocoran Data Wajib Pajak? Ini Tanggapan DJP

Alifatu Mazidah5 Maret 2022
Ukuran teks
0/0
Program Programming Computer  - geralt / Pixabaygeralt / Pixabay

Adanya isu mengenai kebocoran data Wajib Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui laman resminya mengambil aksi cepat tanggap dengan menerbitkan Siaran Pers Nomor SP- 15/2022 pada 3 maret 2022. Dalam isi siaran pers tersebut DJP menanggapi sebuah utas dari akun Darktracer yang mengatakan bahwa lebih dari 49 ribu credential user bocor yang dipakai untuk masuk ke dalam situs web pemerintahan, DJP memastikan data pribadi milik DJP termasuk data Wajib Pajak yang disimpan oleh DJP dalam kondisi aman dan dapat diakses sebagaimana biasanya. Saat ini, kebocoran data (leak) diduga berasal dari perangkat pengguna (user) yang terinfeksi malware.

“Berdasarkan investigasi kami, situs web milik DJP dipastikan aman dan dapat diakses sebagaimana biasanya. Kebocoran data justru diduga berasal dari perangkat user yang terinfeksi malware kemudian digunakan untuk masuk ke dalam situs pemerintahan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor.

Penyebab kebocoran data tersebut adalah dari sisi pengguna, DJP menyarankan agar pengguna situs web pajak.go.id dan Wajib Pajak secara luas segera mengganti kata sandi (password) dengan kata sandi yang lebih kuat dan aman agar tidak mudah diretas. Selain itu, Wajib Pajak perlu juga memasang antivirus terbaru di perangkat masing-masing dalam upaya menghindari infeksi malware.

“Demi keamanan kita bersama, kami menghimbau pengguna dan seluruh Wajib Pajak untuk segera mengganti password untuk login di situs web pajak.go.id dengan password yang lebih kuat dan kemudian menggantinya secara berkala. Selain itu, pastikan juga antivirus yang terpasang sudah paling mutakhir,” pungkas Neilmaldrin. Wajib pajak dapat membarui informasi seputar perpajakan di laman www.pajak.go.id.

Topikdjplayanan-djpsiaran_perswajip_pajaksp-15-2022
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org